Baca Sikka, Maumere - Pesta demokrasi serentak
pemilihan bupati dan wabup Sikka akan ditabuh sekitar bulan September
2017, dipastikan tak ada partai politik (Parpol) yang bisa mengusung
sendiri calon.
Semua Parpol yang kini punya 35 perwakilan di DPRD Sikka harus melakukan koalisi mengusung pasangan calon.
Parpol atau gabungan Parpol bisa mendaftarkan pasangannya jika telah
memenuhi syarat perolehan suara minimal 20 persen atau tujuh kursi di
DPRD Sikka atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilu DPRD.
"Dalam pemilu legislatif lalu terdapat 152.220 suara sah atau
dibutuhkan 38.055 suara sah untuk mengusung setiap pasang calon. Sedangkan untuk calon perseorangan dibutuhkan 20.137 dukungan dari daftar pemilih tetap 201.837 orang," kata Ketua KPUD Sikka, Vivano Bogar, S.Fil,S.H, menggelar sosialisasi pilbup 2018 kepada pemangku kepentingan, Rabu (26/10/2016) di Aula KPUD Sikka.
dibutuhkan 38.055 suara sah untuk mengusung setiap pasang calon. Sedangkan untuk calon perseorangan dibutuhkan 20.137 dukungan dari daftar pemilih tetap 201.837 orang," kata Ketua KPUD Sikka, Vivano Bogar, S.Fil,S.H, menggelar sosialisasi pilbup 2018 kepada pemangku kepentingan, Rabu (26/10/2016) di Aula KPUD Sikka.
Kegiatan ini diikuti anggota komisioner, Alfonsus Hilarius S.H,M.Hum,
Jupri, SE, Krisostomus Fery Soge, dan Elsi Puspasari Putri,S.E,
dihadiri pemangku kepentingan dari pengurus parpol, media massa,
organisasasi massa dan mahasiswa.
Vivano mewanti-wanti kepada bakal caon perseorangan bahwa tidak semua
orang yang namanya terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat
menyerahkan kartu tanda penduduk menjadi pendukung calon perseorangan.
"Aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu dilarangkan
memberikan data dukungnya. Pengalaman di beberapa daerah, tim-tim sukses
pasangan calon independen terkejut, kenapa sekian banyak data dukungan
dicoret. Satu data dukungan hanya berlaku kepada satu pasangan calon,"
ujar Vivano.
Editor : C.A.S.AL
Sumber : Pos Kupang
0 komentar:
Posting Komentar